Kayong Utara, Investigasi.info -
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan penegakan ketertiban di lingkungan internal kepolisian, satuan profesi dan pengamanan (sipropam) polres Kayong Utara melaksanakan kegiatan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) terhadap personel polres Kayong Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tgl 7 mei 2025 pukul 07.30 hingga 08.30 WIB di markas komando ( Mako) polres Kayong Utara. Pelaksanaan Gaktibplin ini dipimpin langsung oleh kasipropam AKP jaminto bersama sejumlah anggota sipropam, termasuk Aiptu cahyono R. Pangarso, Aibda Roni buana, dan personel lainnya.
Kegiatan ini dilandasi oleh surat telegram Kapolda Kalbar No: ST/325 / IV/ WAS 2/2025 tanggal 22 April 2025 serta surat perintah Kapolres Kayong Utara, Nomor. Sprin/43/ I/ Huk.12 .10./2025 tanggal 17 Januari 2025, yang menekankan pentingnya pencegahan terhadap penurunan citra polri akibat pelanggaran disiplin anggota.
Kegiatan dimulai dengan apel pagi dan pengarahan dari kasipropam, di lanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap sikap tampang, kelengkapan data diri, serta kelengkapan pengunaan gampol(seragam polisi ).sebanyak 12 personel ditemukan melakukan pelanggaran ringan, seperti rambut tidak rapi, sepatu kotor, jenggot panjang, hingga ketidaklengkapan surat-surat pribadi.
Seluruh personel yang di temukan melakukan pelanggaran di perintahkan untuk segera melakukan perbaikan dan tindak lanjut pada kesempatan pertama. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, polres Kayong Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme, kerapihan, dan kedisiplinan setiap anggotanya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri .
By : (humas polres Kayong Utara,Riko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar