Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 15 Agustus 2025, Agustus 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-15T03:06:49Z
Berita Banda AcehDaeragKabid Jumas Polda AcehKerributan KAntr Dinas PerkimKombes Pol Joko KridiyantoTahan 2 Pelaku

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim



Banda Aceh, Investigasi.info -


Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka, kedua terduka pelaku keributan langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, (14/08/2025).


Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43), mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP, sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.


Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan,"Dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh," ucapnya.


"Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.


Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.


"Tidak ada ruang bagi premanisme, Aceh harus tetap aman, kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.





Liputan : (Alamsyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar