Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Makin Melek Tata Ruang Lewat Edukasi RTRW, RDTR, dan KKPR
Jakarta /investigasi.info
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong literasi tata ruang di tengah masyarakat. Salah satu upaya yang kini dilakukan adalah menghadirkan edukasi ringan dan mudah dipahami mengenai tiga istilah penting dalam penataan ruang: RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Melalui unggahan infografis di akun resmi Instagram, ATR/BPN berusaha menjawab kebingungan banyak masyarakat yang masih sering tertukar memahami fungsi dari ketiga dokumen tata ruang tersebut. Penyampaian informasi dilakukan dengan gaya komunikatif dan visual yang menarik agar mudah diikuti oleh generasi muda maupun masyarakat umum.
Dalam konten tersebut, masyarakat diajak untuk mengenal lebih dekat perbedaan dan peran masing-masing instrumen tata ruang. RTRW dijelaskan sebagai rencana umum pembangunan wilayah, RDTR sebagai rencana rinci yang lebih teknis di tingkat kecamatan/kawasan, sedangkan KKPR merupakan dasar kesesuaian pemanfaatan ruang bagi rencana kegiatan atau investasi.
Langkah edukatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik sehingga proses perencanaan, pembangunan, hingga perizinan pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk melihat infografis lengkap melalui tautan yang disediakan dalam postingan tersebut. Upaya ini juga sejalan dengan semangat transformasi digital dan pelayanan publik yang informatif.
Melalui kampanye ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai institusi yang profesional, terpercaya, serta responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat terkait penataan ruang.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya(c.siahaan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar