Taput, investigasi.info -
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pengedar pil ekstasi di Kecamatan Siborongborong.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Philip Antonio Purba, SH, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong.
Pelaku yang diamankan berinisial APN alias Adi (22), warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 114 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip dan diduga siap untuk diedarkan.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya,” ungkapnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan pil ekstasi yang disimpan oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.
Pelaku juga menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut akan diedarkan kepada pengguna, khususnya di lingkungan hiburan malam di wilayah Siborongborong.
Selain itu, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekan berinisial JS yang berdomisili di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan JS yang diduga sebagai pemasok.
Polres Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Sumber : editorial24jam.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar