Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-01T04:25:08Z
DaerahEdukasi

Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Buruh Nelayan, 13,76 Gram Sabu Disita


Tanjungbalai, Investigasi.info, - 
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial K alias ADI LELE (49), buruh nelayan warga Jalan Embacang Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, diringkus petugas pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 20.30 WIB.


Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di alamat yang sama. Dari tangan terlapor, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.


Kapolres Polres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kasat Narkoba AKP B. Jaya, SH., MH menjelaskan, penindakan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satnarkoba di wilayah tersebut.


"Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama K alias ADI LELE di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya," ujar AKP B. Jaya.


Dari lokasi, petugas mengamankan empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih masing-masing 9,06 gram (kode A), 3,41 gram (kode B), 1,06 gram (kode C), dan 0,23 gram (kode D). Total berat bersih keseluruhan mencapai 13,76 gram.


Barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai rumah, tepat di hadapan terlapor. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu pak plastik klip transparan ukuran kecil, serta satu buah pipet yang diruncingkan yang disimpan di dalam dompet kecil bermotif bunga. Uang tunai sebesar Rp78.000 turut diamankan dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti yang dinyatakan positif narkotika, serta keterangan saksi-saksi, penyidik menduga kuat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.


"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkoba," tegasnya.


Fitra Afriadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar