Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-03T03:38:43Z
Beasiswa Luar NegeriBeasiswa Pemerintah AcehBPSDM AcehDana FiktifKejati AcehKerugian NegaraKorupsi BeasiswaPenahanan TersangkaPenyidikan KorupsiTersangka Korupsi

Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejati Aceh.

 

Banda Aceh, investigasi.info

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021-2024. Mereka adalah S, CP, dan RH, yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh, Kepala Bidang Pengembangan SDM, dan PPTK, Kamis (2/4/2026).

Mereka disangka melakukan penyaluran beasiswa fiktif dan tidak sesuai dengan perjanjian, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Penyidikan menemukan penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia dan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri. Uang sebesar Rp1,8 miliar telah disita dan dititipkan di Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh.

I. Kasus Posisi Singkat

Bahwa pada tahun 2021 s.d. 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan
anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh sebagaimana Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15
Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024.

Adapun jumlah alokasi anggaran untuk kegiatan program beasiswa tersebut
sebagaimana tertuang di dalam DPA BPSDM Aceh adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2021 s.d. 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa
University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.21.038.650.455,00.
2. Tahun 2024, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.5.826.096.000,00.

Dalam pelaksanaannya, Sdr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala BPSDM Aceh
menunjuk Sdr. Reza Hidayat Syah, S.IP., MPA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) dan Sdr. dr. Chalili Putra, M.Kes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran program beasiswa tersebut.

Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, terdapat program S2 kerja sama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri kepada mahasiswa penerima beasiswa yang penyalurannya melalui IEP Persada Indonesia untuk program split site (University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala) tahun 2021 s.d. 2024.

Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh melalui rekening IEP Persada Indonesia (pihak ketiga) sebesar
Rp.26.038.650.455,00 (tahun 2021 sampai dengan 2023).

Namun, pada kenyataannya, penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak
sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).

Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia
kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement.

Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada
University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp.8.251.942.347,70 (dengan kurs 1 USD = Rp14.700).

Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat
Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp.5.000.000.000,00 yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347,00.

II. Potensi Kerugian Negara

Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp.14.078.038.347,00 (empat belas miliar tujuh puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat
puluh tujuh rupiah).

III. Pasal yang Disangkakan

1. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni:
• Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023.

• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

IV. Alasan Dilakukan Penahanan

Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (4) serta Pasal 100 ayat (1), (3), dan (5)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu:

• telah diperoleh dua alat bukti yang sah; dan
• tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya
merusak serta menghilangkan barang bukti.

V. Waktu dan Tempat Penahanan

Terhadap tersangka S, CP, dan RH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 divRutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.

VI. Penyitaan dan Pengembalian

Keuangan Negara Telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, dan RH sebesar Rp1.882.854.400,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah).  Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh. 


Sumber : apjn.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar