Pinrang, Investigasi.info –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pinrang menerapkan kebijakan baru dengan menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat wajib dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Langkah ini dijalankan bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang dalam upaya mengejar target kepemilikan KIA secara nasional.(22/5/2026)
Sekretaris Dinas Dukcapil Pinrang, Andi Nurjaya, mengungkapkan bahwa momentum pendaftaran sekolah dinilai sangat efektif untuk memastikan setiap anak memiliki dokumen identitas resmi sejak usia dini. Kolaborasi dengan sektor pendidikan ini menjadi strategi utama agar kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat.
"Momentum PPDB ini kami nilai sangat efektif untuk memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini. Melalui jalur pendidikan, kami bisa menjangkau warga secara lebih luas dan menyampaikan pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan bagi anak-anak," ujar Andi Nurjaya.
Tidak hanya berfokus pada sektor pendidikan, Dukcapil Pinrang juga terus memperluas jangkauan pelayanan dan sosialisasi dengan menjalin kerja sama bersama sektor usaha swasta. Andi menjelaskan bahwa pihaknya telah bermitra dengan sejumlah toko dan pelaku usaha lokal yang ada di wilayah Pinrang. Bentuk kerja sama ini diantaranya memberikan insentif atau kemudahan tertentu bagi warga yang telah melengkapi dokumen kependudukan anaknya.
Upaya akselerasi berbagai program ini dilakukan mengingat capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Pinrang saat ini sudah menunjukkan angka yang cukup baik dan terus mendekati target yang ditetapkan. Berdasarkan data rekapitulasi pelayanan yang tercatat sepanjang periode Januari hingga April 2026, persentase kepemilikan KIA di Pinrang telah mencapai angka 59,2 persen.
Pihaknya berharap, dengan diterapkannya kebijakan ini serta dukungan kerja sama dari berbagai pihak, angka kepemilikan KIA di Pinrang dapat terus meningkat dan segera memenuhi target nasional yang ditetapkan pemerintah.
(Kul indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar