Lubuk Pakam, Investigasi.info -
Kinerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Cabang Lubuk Pakam mendapat apresiasi dari masyarakat setelah berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara seorang pekerja sopir tangki dengan pihak perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pekerja bernama Manullang, yang telah lama bekerja sebagai sopir tangki pengangkut minyak mentah, mengaku tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja. Selain itu, ia juga mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sehingga merasa hak-haknya sebagai pekerja belum terpenuhi.
Atas kondisi tersebut, Manullang kemudian mengajukan surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Cabang Lubuk Pakam yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Surat pengaduan tersebut diterima oleh petugas Disnaker, Rumapea.
Setelah menerima laporan, pihak Disnaker segera menindaklanjuti pengaduan dengan memanggil para pihak dan melakukan proses mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya tersebut membuahkan hasil karena dalam waktu sekitar 14 hari kerja telah tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Melalui proses mediasi tersebut, pekerja akhirnya menerima pesangon berdasarkan hasil kesepakatan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja. Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah sebagai penengah dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, hak pekerja atas perlindungan sosial diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta peraturan mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengedepankan musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan. Manullang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Cabang Lubuk Pakam.
Menurutnya, respons cepat dan profesional dari petugas, khususnya Rumapea, memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang mencari keadilan.
Masyarakat berharap pelayanan yang cepat, objektif, dan berpihak pada penegakan aturan ketenagakerjaan seperti ini terus dipertahankan. Kehadiran aparatur pemerintah yang responsif dinilai menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja maupun menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.
(Romson Nainggolan, Amd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar