Tanjungpinang Timur, Investigasi.info -
Dugaan peredaran komoditas impor tanpa dokumen kembali mencuat di Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Kampung Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu malam (17/6/2026). Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan lintas instansi terhadap arus barang yang keluar masuk melalui jalur laut di Provinsi Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud RHF, Balai Karantina, KSOP, Pelindo dan Bea Cukai, ditemukan sejumlah komoditas berupa bawang impor, beras pulut (ketan), gula, serta kebutuhan pokok lainnya yang hendak dimuat ke KM Sabuk Nusantara 36 tujuan Pulau Tambelan dan Sintete, Kalimantan Barat.
Saat dilakukan pengecekan dokumen, petugas menemukan bawang impor yang tidak dilengkapi dokumen karantina. Tidak hanya itu, beras pulut yang diduga berasal dari luar negeri juga tidak dapat menunjukkan dokumen asal-usul maupun legalitas yang sah.
Temuan tersebut membuat proses pemuatan langsung dihentikan. Barang yang telah berada di atas kapal diperintahkan untuk diturunkan kembali, sementara komoditas yang masih berada di kendaraan tidak diizinkan masuk ke area kapal.
Namun persoalan yang mencuat bukan sekadar soal dokumen yang tidak lengkap.
CELAH PENGAWASAN DIDUGA DIMANFAATKAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas bongkar muat diduga berlangsung di luar jam operasional normal pelabuhan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah koordinasi antarinstansi yang berpotensi dimanfaatkan untuk meloloskan barang-barang tertentu tanpa pengawasan maksimal.
Petugas Karantina mengaku tidak menerima informasi terkait aktivitas bongkar muat malam hari tersebut. Padahal pelayanan reguler pelabuhan disebut berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Di sisi lain, pihak Syahbandar menyebut izin lembur telah diajukan sesuai prosedur.
Pertanyaannya, mengapa informasi tersebut tidak sampai kepada seluruh instansi pengawas?
Jika komunikasi antarinstansi berjalan baik, seharusnya seluruh pihak terkait mengetahui adanya aktivitas pemuatan di luar jam normal sehingga pengawasan dapat dilakukan sejak awal, bukan setelah barang hampir diberangkatkan.
Fakta bahwa komoditas yang diduga bermasalah sudah mencapai tahap pemuatan menimbulkan tanda tanya besar mengenai sistem pengawasan yang berjalan selama ini.
BUKAN PERTAMA KALI
Sejumlah sumber menyebut praktik serupa diduga bukan pertama kali terjadi.
Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, beberapa kali ditemukan indikasi komoditas impor yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun administrasi pendukung lainnya.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi dapat dianggap sebagai insiden biasa, melainkan indikasi adanya pola yang berulang dan harus diusut secara menyeluruh.
Sorotan juga mengarah kepada dugaan kurang kooperatifnya sejumlah pihak saat pemeriksaan berlangsung.
Beberapa sumber menyebut adanya petugas berinisial P dan B yang diduga tidak memberikan informasi secara terbuka terkait aktivitas bongkar muat tersebut. Bahkan salah satu petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan angkutan kapal disebut tidak berada di lokasi saat tim gabungan melakukan pengecekan.
Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas pemuatan barang di pelabuhan.
DI MANA PERAN BEA CUKAI?
Publik juga mempertanyakan fungsi pengawasan Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang dari dan ke luar negeri.
Jika komoditas yang diduga tidak memiliki dokumen dapat sampai ke tahap pemuatan kapal, maka muncul pertanyaan: apakah pengawasan berjalan optimal atau justru terdapat celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu?
Pertanyaan ini penting dijawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertugas melindungi penerimaan negara dan mencegah masuknya barang ilegal.
TIDAK DISITA, JARINGAN BERPOTENSI LOLOS
Yang paling mengundang perhatian adalah keputusan petugas yang tidak melakukan penyitaan terhadap komoditas yang diduga bermasalah tersebut.
Alih-alih diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang justru dikembalikan kepada pemiliknya untuk dibawa kembali ke gudang masing-masing.
Keputusan tersebut memunculkan kritik karena berpotensi menghilangkan kesempatan aparat untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran komoditas impor tanpa dokumen.
RIFKI: TANGKAP PEMAINNYA, BUKAN SEKADAR HENTIKAN BARANGNYA
Aktivis muda dan pemerhati ekonomi serta kebijakan publik Tanjungpinang, Rifki Hidayat, menilai temuan ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Kepulauan Riau.
“Yang menjadi masalah bukan hanya adanya barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen, tetapi adanya indikasi celah pengawasan yang terus berulang. Jika pola ini sudah terjadi beberapa kali dalam waktu singkat, maka harus ada evaluasi total terhadap sistem pengawasan pelabuhan,” tegas Rifki.
Menurutnya, Kepulauan Riau yang berada di jalur perdagangan internasional memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan dan peredaran komoditas impor ilegal.
“Masuknya beras, bawang, gula dan komoditas pangan lainnya tanpa dokumen yang jelas bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut perlindungan petani lokal, stabilitas harga pasar, keamanan pangan, hingga kedaulatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Rifki juga mempertanyakan tidak adanya penyitaan maupun penyelidikan lanjutan terhadap barang-barang yang diduga bermasalah tersebut.
“Publik berhak tahu siapa pemilik barangnya, dari mana asal barang itu, bagaimana jalur masuknya, siapa yang meloloskan, dan siapa yang menerima keuntungan. Jangan hanya menghentikan barang, tetapi pemain di belakangnya harus diungkap,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan jaringan peredaran komoditas impor tanpa dokumen yang beroperasi melalui pelabuhan-pelabuhan di Kepulauan Riau.
“Kalau memang ada oknum yang bermain, tangkap dan proses hukum. Jangan sampai pelabuhan negara dijadikan jalur empuk bagi peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkas Rifki.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas pemilik barang, nilai ekonomi komoditas yang ditemukan, maupun langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk tidak berhenti pada temuan di lapangan semata, tetapi membongkar siapa aktor dan jaringan yang diduga berada di balik peredaran komoditas impor tanpa dokumen tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar