Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-18T12:27:08Z
Hukum

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Langsung Ditahan

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG, Langsung Ditahan

Gowa-Investigasi - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyidik Polres Gowa langsung melakukan penahanan terhadap pejabat aktif Pemkab Gowa tersebut.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru, Kamis (18/6/2026).

Abdullah menjalani pemeriksaan maraton di Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa sejak Rabu (17/6) sekitar pukul 11.00 Wita hingga Kamis (18/6) dini hari. Setelah pendalaman hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Penulis"(Kul indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar