Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-18T09:11:36Z
Deli SerdangDugaan Pencemaran Nama BaikFacebookHak TerlaporKlarifikasi PolisiKonten KreatorPenyelidikanPolresta Deli SerdangPraduga Tak BersalahProses HukumSatreskrimSiharUnit Tipidter

Konten Kreator Dipanggil Penyidik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Profesional



Deli Serdang, Investigasi.info -

Seorang konten kreator sihar mengaku mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap dirinya setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Deli Serdang pada 26 Mei 2026.


Menurut keterangan sihar perkara tersebut berawal sekitar dua tahun lalu ketika dirinya merekam sebuah video di sebuah warung yang berada di Dusun II, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.


Saat proses perekaman berlangsung, di dalam warung tersebut disebut terdapat seseorang nama untung penulis togel, yang menurut sihar kemudian merasa dirugikan setelah video tersebut diunggah ke media sosial Facebook.


Tidak lama kemudian, untung  dikabarkan membuat laporan polisi ke Polresta Deli Serdang dengan dugaan pencemaran nama baik. sihar mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut setelah menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik.


Dalam pemeriksaan, sihar  mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik, antara lain mengenai alasan membuat video, tujuan pengambilan video, maksud unggahan tersebut, hingga tulisan pada unggahan Facebook yang berbunyi, "Se-seramnya setan, lebih seram lagi muka orang yang tidak sejalan dengan kita." Penyidik juga menanyakan apakah unggahan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam terhadap pelapor.


Sihar  menegaskan bahwa video tersebut dibuat sebagai konten biasa dan tidak pernah menyebut ataupun menampilkan nama seseorang dengan tujuan menyerang kehormatan atau nama baik pihak tertentu. Ia juga membantah memiliki motif dendam terhadap pelapor.

"Saya hanya membuat konten di tempat yang terbuka untuk umum. Saya tidak pernah menyebut nama siapa pun. Karena itu saya mempertanyakan letak dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada saya," ujar sihar.

Sihar  berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar setiap proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Apabila merasa terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau etik dalam proses penanganan perkara, sihar  menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.


Secara hukum, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun pihak terlapor memiliki hak untuk mengetahui pokok perkara yang disangkakan, memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, didampingi penasihat hukum, serta memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan hak-hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan.


Jika sihar  ingin mengadukan penyidik ke Propam, dasar pengaduannya bukan karena dipanggil atau diperiksa, melainkan apabila ada dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, misalnya:

  1. Pemeriksaan tidak sesuai prosedur hukum.
  2. Ada dugaan intimidasi, tekanan, atau perlakuan tidak profesional.
  3. Penyalahgunaan wewenang.


(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar