Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-24T03:09:31Z
Etomidate YAKUZA XLPenangkapan Pelaku NarkotikaPengungkapan NarkotikaPeredaran NarkobaPolres TanjungbalaiSatres Narkoba Tanjungbalai

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 100 Cetridge Etomidate YAKUZA XL, Seorang Pria Ditangkap


Tanjungbalai, Investigasi.info -
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP alias AR (35) beserta barang bukti berupa 100 cetridge yang diduga berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL.


Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungnalai AKBP Welman Fery Melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH., M. Psi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli cetridge berisi etomidate di lokasi tersebut.


"Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit II bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan teknik pembelian terselubung (under cover buy)," ujarnya.


Petugas kemudian melakukan transaksi penyamaran terhadap tersangka dengan memesan sebanyak 100 cetridge berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu. Barang tersebut ditawarkan dengan harga Rp1.300.000 per bungkus, dengan nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp128.700.000.


Saat tersangka hendak menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa : 100 (seratus) buah cetridge berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu; 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna hitam; 1 (satu) buah plastik asoy besar berwarna merah.


Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh cetridge tersebut dari seorang pria berinisial "R" yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp200.000 untuk setiap bungkus yang terjual. Apabila seluruh barang berhasil dipasarkan, tersangka diperkirakan akan meraup keuntungan hingga Rp19.800.000.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, serta adanya barang bukti yang diamankan, penyidik menduga kuat tersangka telah melakukan tindak pidana narkotika.


Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


(Zulham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar