Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-24T02:57:40Z
Dampak LingkunganDPRD Deli SerdangKeluhan Warga Desa Tandukan RagaPengelolaan Sampah Deli SerdangSanitary LandfillTPA Tandukan Raga

Warga Terdampak Bau TPA Sampah Desa Tandukan Raga Mengadu ke DPRD, Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Dipertanyakan



Deli Serdang, Investigasi.info -
Persoalan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Desa Tandukan Raga kembali menjadi sorotan. Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku telah bertahun-tahun menerima dampak lingkungan berupa aroma busuk yang menyengat hampir setiap hari, terutama masyarakat di Dusun V yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi TPA.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai bau yang berasal dari tumpukan sampah sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, mengurangi kenyamanan, dan dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan maupun kualitas lingkungan apabila tidak segera ditangani secara serius.

Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dalam mengelola TPA tersebut. Menurut warga, keluhan yang selama ini muncul belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan sehingga persoalan terus berulang.

Karena merasa tidak mendapatkan solusi, masyarakat Desa Tandukan Raga akhirnya menyampaikan pengaduan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang agar persoalan tersebut dibahas secara resmi dan dicarikan jalan keluar yang berpihak kepada masyarakat terdampak.

Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, menyampaikan bahwa persoalan TPA Desa Tandukan Raga akan dibawa ke agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan warga terdampak serta pihak-pihak terkait. Menurutnya, forum tersebut diharapkan dapat mengungkap akar persoalan sekaligus mencari solusi konkret terhadap dampak yang dialami masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Persatuan Pembangunan, Tengku Sofyan Abdullah, menegaskan akan menyoroti penggunaan anggaran pengelolaan sanitary landfill selama operasional TPA Desa Tandukan Raga dalam Rapat Dengar Pendapat. Menurutnya, apabila pengelolaan sanitary landfill telah dianggarkan, maka pelaksanaannya perlu dievaluasi untuk memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Secara hukum, pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan agar pengelolaan sampah dilakukan dengan cara yang aman bagi kesehatan dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup tidak hanya menunggu pembahasan di DPRD, tetapi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional TPA, memperbaiki sistem pengelolaan sampah, serta mengambil langkah nyata agar bau menyengat yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat segera diatasi.



(Romson Nainggolan, Amd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar