Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Selasa, 07 Juli 2026, Juli 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-07T09:35:03Z
DLH Deli SerdangInvestigasi LingkunganKualitas AirPencemaran lingkunganPercut Sei TuanSungai Berbusa

DLH Deli Serdang Sebut Air Sungai Masih Aman, Muncul Pertanyaan, Jika Tak Tercemar, Dari Mana Asal Busa yang Meresahkan Warga?



Deli Serdang, Investigasi.info -

(Selasa, 7 juli 2026) Pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang yang menyebut kualitas air di sejumlah sungai di Kecamatan Percut Sei Tuan masih memenuhi baku mutu justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, fenomena busa yang memenuhi aliran sungai dan areal persawahan telah disaksikan langsung oleh warga dan sempat viral di media sosial.


Hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH memang menyatakan seluruh parameter masih berada di bawah ambang batas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 untuk Air Kelas IV. Namun, publik menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan utama, yakni apa penyebab munculnya busa dalam jumlah besar yang menimbulkan keresahan masyarakat.


Sejumlah pemerhati lingkungan menilai, berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah tidak hanya berkewajiban memastikan kualitas air melalui hasil laboratorium, tetapi juga mengungkap sumber penyebab munculnya fenomena yang dianggap tidak lazim tersebut.


DLH sendiri mengakui masih melakukan inventarisasi dan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah hulu sungai, termasuk yang berada di wilayah administrasi Kota Medan.


Pernyataan itu memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika investigasi masih berlangsung, apakah sudah tepat menyimpulkan kondisi sungai sepenuhnya aman, sementara penyebab kemunculan busa hingga kini belum dipastikan?


Masyarakat juga berharap DLH membuka hasil uji laboratorium secara transparan kepada publik, termasuk parameter yang diperiksa, lokasi pengambilan sampel, waktu pengambilan, serta kemungkinan adanya parameter lain yang belum diuji. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan pemerintah.


Di sisi lain, komitmen DLH untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan patut diapresiasi. Namun masyarakat kini menunggu langkah nyata berupa penyelesaian investigasi secara menyeluruh, pengumuman hasil penelusuran kepada publik, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.


Sebab, dalam persoalan lingkungan hidup, kepastian penyebab dan transparansi penanganan merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.




(Romson Nainggolan, Amd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar