Deli Serdang, Investigasi.info -
Jumat, 3 juli 2026 - Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik. Berbagai kalangan masyarakat berharap DLH lebih tegas menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah, serta kepatuhan perusahaan terhadap dokumen dan izin lingkungan.
Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, DLH diharapkan mampu menjalankan pengawasan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai masih terdapat berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah, hingga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban dokumen lingkungan. Karena itu, masyarakat meminta agar pengawasan lapangan dilakukan secara rutin tanpa membedakan pelaku usaha.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah daerah melalui instansi berwenang diharapkan memberikan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.
Dasar hukum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan-perubahannya.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban setiap pihak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta memberikan ruang bagi pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Masyarakat berharap DLH Kabupaten Deli Serdang lebih responsif terhadap setiap laporan yang masuk, meningkatkan transparansi penanganan pengaduan, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Harapan tersebut bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari merupakan hak seluruh warga serta menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
(Romson Nainggolan, Amd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar