Pamapta merupakan jabatan baru yang menggantikan fungsi Kanit SPKT, bertanggung jawab langsung kepada Kepala SPKT. Tugas pokoknya meliputi lima fungsi utama, yaitu :
1. Menyelenggarakan Pelayanan Kepolisian Terpadu.
2. Melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
3. Memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan hukum.
4. Mengendalikan operasional harian serta sarana prasarana.
5. Melaksanakan administrasi dan pelaporan kegiatan.
Selain itu, Pamapta juga berperan sebagai pengendali operasional yang responsif, penghubung antar satuan kerja, serta melaksanakan patroli dan penegakan peraturan dalam batas wewenang.
Menurut PS Kasi Humas Polres Tanjung Balai Ipda.M.Ruslan,S.I.P seluruh petugas Pamapta telah menguasai tugas pokoknya dengan baik. Hal ini bertujuan memastikan seluruh warga masyarakat dapat terlayani dengan prima, humanis, dan tanpa dipungut biaya apapun, sesuai tujuan transformasi Polri yang lebih Presisi, Cepat, dan Responsif selama 24 jam non-stop.
(Fitra A)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar