Majalengka Investigasi. Info
Bupati Majalengka secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara yang berlangsung di Lapang GGM Majalengka, Rabu (26/11/2025).
Acara ini menampilkan Wakil Bupati, Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, Camat dan Undangan.
Penyerahan SK ini menjadi salah satu langkah penting Pemerintah Daerah dalam memperkuat formasi tenaga pendukung yang berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Majalengka.
Dalam perayaannya, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyampaikan penghargaan kepada seluruh penerima SK yang telah melalui proses seleksi dengan baik. Ia berharap para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta menjaga integritas dalam bekerja.
“Saya berharap saudara-saudara yang hari ini menerima SK dapat bekerja secara profesional, memahami tugas pokok dan fungsi di unit masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semangat inilah yang menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan visi daerah Majalengka Langkung Sae.” ujar Bupati.
Menurut Bupati menandatangani perjanjian kerja sebagai bentuk komitmen Pemkab Majalengka terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu. Komitmen ini bukan sekedar prosedur administratif, namun merupakan ikhtiar untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Saya tegaskan bahwa keputusan yang ditunjukan ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN, sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat. tutur Bupati.
Terkait hak dan kesejahteraan, menurut H. Eman Suherman sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh penghasilan paling sedikit setara dengan ketika masih berstatus tenaga non-ASN. Dengan demikian, tidak ada penurunan hak dari status sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Majalengka, H. Ikin Asikin menegaskan bahwa program PPPK Paruh Waktu merupakan upaya strategi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang fleksibel namun tetap berkualitas.
Ada 3.492 PPPK Paruh Waktu yang hari ini secara resmi menerima SK pembukaan dan perjanjian kerja. Jumlah tersebut terdiri dari 396 tenaga kesehatan, 567 tenaga teknis, dan 2.529 tenaga pendidikan, yang merupakan formasi terbesar tahun ini.
“Kami berharap para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan komitmen terhadap aturan dan etika kerja. Kehadiran saudara-saudara di berbagai unit akan sangat menentukan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Mantan Camat Jatitujuh ini juga memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan obyektif dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Acara berlangsung lancar dan khidmat, ditutup dengan sesi foto bersama serta sujud syukur dan ucapan dari Bupati dan jajaran pemerintah daerah kepada seluruh penerima SK.
Kabiro (Hendar Suhendar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar