Batam, Investigasi.info –
Pelabuhan Ahmad di Kecamatan Sekupang kembali menjadi sorotan publik. Pelabuhan yang selama ini dikenal sebagai pelabuhan tikus tersebut diduga menjadi salah satu jalur utama keluar masuk barang tanpa prosedur resmi, mengakibatkan potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per hari hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut disebut bukan lagi rahasia umum. Kapal-kapal pengangkut barang diduga keluar masuk secara rutin, sementara pengawasan dan penindakan yang diharapkan masyarakat belum terlihat mampu menghentikan aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari itu.
Jika dugaan pengiriman barang tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa pembayaran bea masuk, PPN, serta pungutan negara lainnya benar terjadi, maka negara berpotensi kehilangan sumber pendapatan dalam jumlah fantastis. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik justru diduga bocor melalui jalur-jalur ilegal yang beroperasi di wilayah pesisir Batam.
Pertanyaan yang kini ramai disuarakan masyarakat adalah: di mana peran Bea Cukai ketika aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka?
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas barang, Bea Cukai dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menindak aktivitas yang diduga merugikan negara tersebut. Sebab, apabila aktivitas itu berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan yang efektif, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.
Keberadaan pelabuhan tikus bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi. Jalur-jalur ilegal seperti ini berpotensi menjadi pintu masuk berbagai barang tanpa pengawasan negara, mulai dari barang selundupan, barang tanpa standar keselamatan, hingga komoditas yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan merugikan pelaku usaha yang taat hukum.
Sementara para pengusaha resmi diwajibkan membayar pajak, bea masuk, dan berbagai kewajiban lainnya, pelaku yang menggunakan jalur ilegal diduga memperoleh keuntungan berlipat karena terbebas dari seluruh kewajiban tersebut. Akibatnya, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan merusak tatanan ekonomi yang seharusnya berjalan secara adil.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, Kepolisian, TNI AL, KSOP, serta pemerintah pusat untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di Pelabuhan Ahmad. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau operator kapal semata, tetapi harus mengungkap siapa aktor utama yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik penghindaran kewajiban negara tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran aturan kepelabuhanan, melainkan dugaan kejahatan ekonomi yang secara sistematis menggerogoti penerimaan negara dari hari ke hari.
Negara tidak boleh kalah oleh pelabuhan tikus. Ketika miliaran rupiah potensi penerimaan negara diduga hilang setiap bulan, publik berhak menuntut jawaban dan tindakan nyata. Diamnya aparat hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap praktik-praktik yang merugikan negara dalam skala besar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar