Makassar, Investigasi.info -
Perjuangan menegakkan kebenaran dan menjaga nama baik yang dilakukan "Kul Indah akhirnya membuahkan hasil nyata. Laporan hukum yang diajukannya terkait kasus pencemaran nama baik kini berproses resmi, setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Dokumen ini mengukuhkan status hukum PT Andika Media Perkasa beserta tiga pengelola portal Jejakterkini sebagai pihak yang dilaporkan dan kini terseret dalam jerat hukum.
Tiga orang yang namanya tercantum jelas dalam administrasi kepolisian sebagai terlapor adalah Rosmini (Pemimpin Redaksi), Fajar Ahmad Wahyuddin (Koordinator Daerah), dan Rosmiani alias Mia. Ketiganya diseret ke ranah hukum bersama perusahaannya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pembuatan berita tanpa konfirmasi, serta penyebaran rekaman video dan materi yang asal-usulnya tidak jelas namun disebarluaskan secara masif hingga sangat merugikan kehormatan dan nama baik.Kul Indah.
Kasus panjang ini bermula sejak dimuatnya berita bernada tuduhan berjudul “Oknum Wartawan Berinisial KUI Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Usut Tuntas” pada 2 Maret 2026 silam. Berita tersebut sejak awal bermasalah, dibuat tanpa ada konfirmasi sedikit pun kepada pihak yang bersangkutan. Parahnya, berita itu disertai penyebaran rekaman video yang sumber dan kejelasan isinya tidak diketahui, namun tetap disebarkan lewat berbagai grup media sosial maupun akun resmi mereka seolah-olah materi itu berkaitan dengan Kul Indah, padahal isinya penuh rekayasa.
Poin paling mencolok dan menjadi sorotan tajam publik adalah perilaku manajemen PT Andika Media Perkasa yang dinilai membolak-balikkan fakta sesuka hati. Saat. Kul Indah sudah menyampaikan keberatan dan meminta hak jawab, perusahaan ini sama sekali tidak menanggapinya atau mengklarifikasi kesalahan. Justru sebaliknya, penyebaran video dan narasi buruk itu terus dilakukan lewat status dan media sosial mereka.
Puncak keanehan terjadi ketika tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas, manajemen PT Andika Media berani mengaku-ngaku bahwa Hj. Kul Indah adalah bagian dari anggota atau mantan anggota mereka. Pernyataan sepihak itu tertulis gamblang: “Yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam aktivitas publikasi dan kerja sama media bersama manajemen PT Andika Media Perkasa.”
Padahal fakta berbicara seratus persen berbeda Kul Indah berulang kali menegaskan di ruang publik, bahwa beliau tidak pernah kenal, tidak pernah bekerja, dan tidak pernah ada hubungan kerja sama apa pun dengan perusahaan tersebut. Baginya, pengakuan sembarangan itu adalah taktik kotor semata: untuk mensabotase nama baiknya sekaligus akal-akalan licik agar perusahaan bisa melepaskan tanggung jawab hukum atas kesalahan pemberitaan yang telah dibuat.
Baru setelah. Kul Indah memberikan klarifikasi tegas dan mempertanyakan keberadaan serta legalitas PT Andika Media Perkasa, sikap perusahaan itu mendadak berubah 180 derajat. Mereka tiba-tiba berputar haluan, mengeluarkan klarifikasi yang isinya berkebalikan total, dan kini menyatakan dengan tegas bahwa Kul Indah bukan, tidak pernah menjadi, dan tidak ada hubungan apa pun dengan perusahaan maupun media binaannya.
Perubahan sikap drastis yang memalukan ini justru menjadi bukti terkuat bagi kepolisian dan publik. Fakta nyata bahwa mereka dulu sembarangan mengaku anggota demi kepentingan sendiri, tapi begitu ada ancaman hukum langsung lari dan mengaku tidak kenal, semakin memperjelas bahwa narasi awal adalah kebohongan publik yang direkayasa.
"Alhamdulillah, SP2HP sudah keluar. Ini bukti sah dan nyata bahwa laporan saya atas Rosmini, Fajar Ahmad Wahyuddin, Rosmiani, dan PT Andika Media Perkasa adalah benar dan sudah diproses hukum.rekam jejak kebohongan mereka sudah terekam jelas," tegas Hj. Kul Indah saat dikonfirmasi.
Kul Indah menegaskan, persoalan hukum ini tidak akan berhenti hanya pada klarifikasi sepihak mereka. Tindakan tiga orang terlapor yang membuat berita fitnah, menyebarkan video milik orang lain tanpa izin, serta memutarbalikkan fakta sesuka hati, adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang wajib dipertanggungjawabkan di meja hijau
karena saya tetap menuntut diproses hukum dan nama baik saya dibersihkan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar