Investigasi info,Bukit Tengah Kerinci | Jambi - Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Kesehatan memastikan pembangunan RSUD Tipe C di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, berjalan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan RI dan peraturan perundang-undangan. Proyek yang masuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden ini masih dalam tahap tender di tingkat pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kerinci, H. Hermendizal, menegaskan bahwa seluruh tahapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, standar rumah sakit dari Kemenkes, serta mekanisme pengadaan pemerintah. “Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan Kemenkes dan perundang-undangan. Saat ini masih tahap tender di pusat, jadi belum ada pekerjaan fisik di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa aspek lingkungan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta penyusunan dokumen UKL-UPL sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur RS Bukit Tengah, Abdul Harpan, menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit ini merupakan kebutuhan mendesak masyarakat. “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan mendapat dukungan semua pihak, karena kehadiran RSUD ini akan sangat membantu pelayanan kesehatan masyarakat agar lebih dekat dan optimal,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berperan sebagai penyedia lahan dan penerima manfaat, sementara pelaksanaan teknis dilakukan pemerintah pusat dengan pengawasan ketat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar