Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-30T03:01:02Z
Jam Intel Redha MantovaniKasus Pagar Laut TangerangKejaksaan AgungKonflik Agraria BantenPolemik PIK 2Transparansi Penegakan Hukum

Jam Intel Redha Mantovani Disorot, Dinilai Tak Fokus Tangani Kasus Pagar Laut dan Perampasan Tanah PIK-2

Jakarta, Investigasi.info – 

Sorotan publik kembali mengarah kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung, Redha Mantovani. Sejumlah kalangan menilai perhatian Redha lebih banyak tersita pada kegiatan seremonial, termasuk menghadiri acara penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan, dibandingkan menjalankan tugas strategis penegakan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.


Kritik tersebut muncul di tengah berbagai persoalan hukum yang belum tuntas di kawasan pesisir utara Tangerang dan wilayah yang dikenal dengan kasus pagar laut. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan korporasi besar.


Menurut sejumlah pengamat, tugas intelijen kejaksaan semestinya difokuskan pada penguatan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana, termasuk kasus pagar laut dan konflik agraria yang terjadi di wilayah Banten.

"Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah konkret penegakan hukum, bukan sekadar kehadiran dalam acara-acara seremonial. Aparat harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan kepentingan publik," ujar seorang pengamat hukum di Jakarta.

Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hingga kini, Gubernur Banten, Andra Soni, dinilai belum memberikan sikap tegas terkait berbagai polemik yang muncul di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), termasuk dugaan perampasan tanah dan konflik dengan masyarakat setempat.


Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai bertolak belakang dengan sejumlah laporan warga yang mengaku menghadapi tekanan hukum akibat mempertahankan hak atas tanah mereka.


Kasus terbaru mencuat dari Kampung Encle, di mana sejumlah warga dilaporkan ke pihak kepolisian setelah menolak relokasi yang berkaitan dengan pengembangan kawasan oleh kelompok usaha Agung Sedayu Group.


Aktivis yang mengikuti perkembangan konflik agraria di wilayah tersebut menilai masyarakat kini semakin kritis dalam mengawasi kebijakan pemerintah maupun tindakan aparat penegak hukum.

"Rakyat semakin memahami siapa yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan siapa yang lebih melayani kepentingan kelompok tertentu. Semua proses ini pada akhirnya akan diuji oleh fakta dan hukum," ujarnya.

Berbagai organisasi masyarakat sipil kini mendesak Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka seluruh informasi terkait penguasaan lahan, perizinan, dan dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di kawasan pesisir utara Tangerang.


Publik menilai transparansi dan keberanian penegakan hukum menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat serta prinsip keadilan hukum bagi seluruh warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar