Jakarta, Investigasi.info –
Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) kembali menguat. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pembangunan kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan pengadaan kapal fregat TNI Angkatan Laut yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Dorongan tersebut disampaikan pengamat kebijakan pertahanan dari Siasat Strategis Center (SSC), Paijo Parikesit. Ia menilai terdapat indikasi kuat praktik perantara atau broker yang berpotensi membuka ruang terjadinya mark-up, konflik kepentingan, hingga dugaan bancakan proyek di sektor pertahanan.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Paijo menyoroti kemunculan nama Jimmy Wijaya yang disebut-sebut konsisten muncul dalam sejumlah proyek strategis pertahanan, termasuk tender fregat tahun 2020 dan proyek OPV periode 2023–2024.
“Nama Jimmy Wijaya konsisten muncul dalam dua kasus besar, Fregat 2020 dan OPV 2023–2024. Perannya sebagai broker membuat proyek pertahanan strategis berubah menjadi arena bancakan. KPK tidak boleh pura-pura buta,” tegas Paijo.
Proyek Triliunan Rupiah Dipertanyakan
Menurut SSC, proyek pembangunan dua unit kapal OPV dengan kode Hull 406 dan Hull 411 memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,16 triliun. Kontrak tersebut telah ditandatangani sejak tahun 2020.
Namun, hingga Maret 2023 progres pembangunan disebut baru mencapai sekitar 35 persen sebelum akhirnya kapal diluncurkan pada September 2024. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai keterlambatan proyek, efisiensi penggunaan anggaran, hingga kemungkinan penyimpangan dalam proses pencairan pembayaran.
Selain proyek OPV, nama Jimmy Wijaya juga dikaitkan dengan tender pengadaan kapal fregat TNI AL pada 2020. Ia diduga berperan sebagai perantara antara vendor asing dan pihak terkait dalam proses pengadaan.
Paijo menilai keterlibatan broker non-teknis dalam proyek strategis pertahanan sangat berbahaya karena berpotensi menggeser orientasi pengadaan dari kepentingan pertahanan negara menjadi kepentingan bisnis kelompok tertentu.
“Keterlibatan broker non-teknis dalam proyek strategis pertahanan menciptakan konflik kepentingan. Ini menggeser orientasi pengadaan dari kebutuhan pertahanan menjadi urusan dagang,” ujarnya.
Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
SSC memperkirakan potensi kerugian negara akibat keterlambatan proyek dan dugaan praktik perantara dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan perhitungan SSC:
Biaya modal akibat keterlambatan proyek OPV diperkirakan mencapai Rp173,1 miliar per tahun dengan asumsi biaya modal 8 persen.
Jika menggunakan asumsi 10 persen, potensi kerugian meningkat menjadi sekitar Rp216,4 miliar.
Dugaan mark-up dan fee broker sebesar 5–10 persen dari nilai kontrak berpotensi mencapai Rp216 miliar atau lebih.
Selain kerugian finansial, keterlambatan proyek juga dinilai berdampak pada kesiapan patroli laut, kemampuan operasional armada, dan keamanan maritim nasional.
Lima Desakan untuk KPK
Sebagai bentuk pengawasan publik, SSC mendesak KPK segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Melakukan audit forensik terhadap seluruh pembayaran proyek OPV.
Mengusut peran Jimmy Wijaya dalam proyek OPV dan tender fregat.
Membekukan sementara pembayaran yang dianggap mencurigakan hingga audit selesai.
Memasukkan broker yang terbukti terlibat praktik fee ilegal ke dalam daftar hitam (blacklist).
Membuka kontrak-kontrak strategis kepada publik guna menjamin transparansi.
“Jika KPK membiarkan peran Jimmy Wijaya tanpa disentuh, maka KPK sedang melegalkan bancakan di sektor pertahanan. Membiarkan broker mengatur Alutsista adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” kata Paijo.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola sektor pertahanan Indonesia. Proyek Alutsista bernilai triliunan rupiah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk memperkuat daya tangkal dan kedaulatan negara, bukan menjadi lahan keuntungan segelintir pihak.
Meningkatnya tuntutan publik kini menempatkan KPK pada persimpangan penting: berani membuka dugaan penyimpangan dalam proyek strategis pertahanan atau membiarkan berbagai pertanyaan publik tetap menggantung tanpa jawaban.
Catatan Redaksi: Seluruh tuduhan dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan hasil kajian SSC. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar