Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-30T07:56:40Z
Hari Anti NarkobaJaringan Narkoba SulselPemberantasan NarkobaPengungkapan NarkotikaPolrestabes MakassarSabu dan Ekstasi

Polrestabes Makassar Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita 9 Kg Sabu dan 6 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp20,7 Miliar


Makassar, Investigasi.info -  
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin Konferensi Pers pengungkapan jaringan narkotika periode Mei–Juni 2026 di Aula Mappaodang, Markas Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani,  30/6/2026. 

Konferensi pers tersebut didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febriyantara, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, dan Kasi Propam Kompol Ramli.

19 Tersangka Diamankan, 3 di Antaranya Perempuan
Kombes Arya merinci, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 6 Laporan Polisi dengan total 19 orang tersangka. Rinciannya, 16 pria dan 3 perempuan.
Dari 6 kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti: 
1.  Sabu: 9 kilogram
2.  Ekstasi: 6.715 butir 
3.  Obat daftar G: 325.413 butir
4.  Uang tunai hasil penjualan: Rp2,3 miliar

“Jika barang bukti ini berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak 377.128 jiwa” tegas Kombes Arya.

Potensi Kerugian Negara Rp1,1 Triliun Dicegah 
Total taksiran nilai narkotika yang disita mencapai Rp20,7 miliar 

Namun menurut Kapolrestabes, dampak lebih besar adalah penghematan biaya negara. 
“Nilai ini berpotensi menyelamatkan keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sebesar lebih dari Rp1,1 triliun. Karena biaya rehab pengguna narkotika sangat besar jika barang ini sempat beredar,” ujar Kombes Arya.

Ringkus Jaringan dari Pekanbaru hingga Tamalate 
Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Mei 2026. 
1. 15 Mei 2026: Pengungkapan di Pekanbaru, Riau dengan 4 tersangka.
2. 28 Mei 2026: Penangkapan di Padang dan Jalan Sungai Saddang, Makassar. 
3. Ujung Pandang: Pengembangan kasus dengan 2 tersangka.
4. 17 Juni 2026: Pengembangan di Kecamatan Tamalate, Makassar dengan 9 tersangka dan barang bukti 7 kilogram sabu.

“Itu pengungkapan terakhir kami, dengan 9 tersangka dan 7 kg sabu,” tambah Kombes Arya.

Ancaman Hukuman Mati hingga 20 Tahun Penjara 
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 2 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2018.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes Arya.

Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke hulu, demi menyelamatkan generasi muda Sulsel.



Jurnalist:(Kul Indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar